LEMBAGA KEUANGAN
- Pengertian Lembaga Keuangan
adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan,menghimpun dana, menyalurkan dan atau kedua-duanya.
Lembaga Keuangan dibagi 2, yaitu:
- Lembaga Keuangan Bank
- Lembaga Keuangan lainnya
UU RI NO.10 Tahun 1998
Bank adalah badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Peran Lembaga Keuangan, yaitu :
- Pengalihan Aset/ Asset Transmutation
- Likuiditas / Liquidity
- Alokasi Pendapatan/ Income Allocation
- Transaksi/ Transaction
Lembaga Keuangan
Bank:
>
Bank Sentral
>
Bank Umum
>
BPR
>
Bank Syariah
Lembaga Keuangan Lain:
>
Pasar Modal
>
Ps Uang & Valas
> Pegadaian
> Leasing
>
Asuransi
>
Dana Pensiun
>
Koperasi
>
Modal Ventura
>
Anjak Piutang, dll.
- Perkembangan Lembaga Keuangan di Indonesia
1. Repelita I, tanggal 1 April 1969
Fungsi Lembaga Keuangan pada waktu itu:
Mendorong mobilisasi tabungan, penggunaan secara efektif & produktif.
2. Repelita II
Perkembangan LK Asuransi Jiwa, Asuransi Sosial, asuransi kredit, asuransi kerugian,
Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal.
Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal.
3. Repelita III
Pembentukan Bapepam, PT Danareksa
4. Repelita IV &
V
Peningkatan peranan LK bank & Bukan Bank
5. Repelita VI
Pembentukan PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero)





0 komentar:
Posting Komentar